
Terdakwa Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, nan kembali diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menguji keabsahan tindakan pencegahan ke luar negeri (travel ban) nan dilakukan interogator terhadap Roy Suryo.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses norma tersebut.
"Polda Metro Jaya siap datang andaikan diundang pengadilan dalam praperadilan keempat," kata Abrianto saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo nan berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Praperadilan nomor 129 merupakan upaya norma keempat nan diajukan Roy Suryo sepanjang 2026. Sebelumnya, dia telah mengusulkan tiga permohonan praperadilan dengan objek nan berbeda.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·