
Kombes Abrianto Pardede (foto: Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid 4, nan diajukan master telematika Roy Suryo mengenai pencekalan dalam kasus dugaan piagam mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya bakal memenuhi panggilan pengadilan andaikan telah menerima undangan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya mengusulkan nan keempat. Nah itu kami siap untuk menerima undangan alias datang dalam undangan pengadilan nanti," ujar Abrianto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Abrianto menegaskan, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan langkah norma nan ditempuh Roy Suryo. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan kewenangan setiap tersangka untuk menguji sah alias tidaknya tindakan norma nan dilakukan penyidik.
Ia juga menyebut pihaknya siap menghadapi setiap permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo, berapa pun jumlahnya. Adapun diterima alias tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·