
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Purnawirawan soal Kasus Ijazah Jokowi (Riyan Rizki)
JAKARTA - Purnawirawan TNI dan masyarakat melayangkan gugatan secara perdata melalui sistem citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya merespons perihal ini.
“Ya enggak apa-apa, itu kan haknya masyarakat untuk menggugat, kita beri ruang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Budi menyebutkan, Polda Metro bakal mempersiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Tetapi pada saat sekarang, Polda Metro belum mendapatkan undangan. Kita pasti bakal mempersiapkan tim mengenai gugatan tersebut. Sekalian gugatan, praperadilan, kita bakal hadapi,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui sistem citizen lawsuit di PN Jakarta Selatan. Gugatan 17 penduduk negara, termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan norma mengenai penanganan perkara piagam Joko Widodo (Jokowi).
Tim kuasa norma penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan, gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan norma nan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana piagam tiruan Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.
"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan penduduk negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) nan telah lalai menerapkan norma sebagaimana mestinya alias telah secara keliru menerapkan hukum, nan notabene merupakan corak Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) nan merugikan kewenangan publik," kata Yaya dalam konvensi pers, Minggu (29/3/2026).
Masalah utama nan diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nan dianggap tidak sesuai dengan peristiwa nan dilaporkan oleh pelapor.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·