Polda Metro Jaya Selidiki Rekening Botok Pati Rp 80,9 Juta

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap rekening bank koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok sebesar Rp 80,9 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyelidikan ini untuk mengetahui tujuan bantuan tersebut. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang bantuan nan bakal dilakukan, tujuannya adalah mengenai apa bantuan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

"Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," sambungnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan bakal memanggil pemilik rekening ialah Supriyono namalain Botok.

"Iya (dipanggil), pastinya pemilik rekening," ungkapnya.

Budi menerangkan, penundaan transaksi tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pemblorikan bertindak paling lama lima hari kerja dan dapat digunakan kembali setelah jangka waktu berakhir.

Dia juga memastikan saldo dalam rekening tersebut bakal dikembalikan sepenuhnya kepada Supriyono namalain Botok.

"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan nan bertindak sepanjang tidak terdapat tindakan norma lanjutan nan menjadi dasar pembatasan transaksi," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, Budi mengatakan andaikan tidak ditemukan adanya tindak pidana, rekening tersebut bakal dibuka kembali oleh pihak bank alias otoritas terkait.

Di sisi lain, andaikan ditemukan dugaan tindak pidana, seperti aliran biaya nan berangkaian dengan aktivitas nan mengganggu keamanan, gambling online, maupun narkoba, transaksi tersebut bakal ditelusuri lebih lanjut.

"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja bakal dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita