Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari empat anak nan muncul dalam video promosi produk rokok elektronik alias vape saat live streaming di akun YouTube milik Muhammad Jannah namalain Bigmo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dengan pendampingan keluarga.
"Penyelidik telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak nan muncul dalam video dengan pendampingan dari pihak keluarga, serta mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak nan dilaporkan," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).
Budi mengatakan, interogator turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa rekaman siaran langsung, cuplikan video, serta arsip pendukung lainnya untuk dianalisis.
"Penyelidikan telah menerbitkan laporan info pada tanggal 2 Agustus 2026 dan saat ini sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Telah meminta penjelasan pada nan mengadukan, mengusulkan pengaduan dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta arsip pendukung lainnya," katanya.
Sementara itu Bigmo dijadwalkan bakal menjalani penjelasan pada Senin (10/8) di Polda Metro Jaya. Hingga sekarang interogator tetap mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut dan belum menetapkan pasal maupun tersangka.
Kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan rokok elektronik. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai pemanfaatan ekonomi anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan unsur adiktif.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·