Wajah pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dipajang saat Aksi Kamisan ke-909 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (28/5/ 2026). Kamisan kali ini mengusung tema Pekan Aksi Penghilangan Paksa Sedunia: Usut Tuntas Penculikan dan Penghilang(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai kelanjutan investigasi kasus penyiraman air keras nan menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kepolisian berkomitmen membuka kembali perkara ini sesuai perintah pengadil praperadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh ketetapan norma tersebut. Sebagai lembaga penegak hukum, Polda Metro Jaya bakal menjalankan proses investigasi sesuai dengan izin nan berlaku.
"Terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban kerabat Andrie Yunus, tentu kami menghormati apa nan menjadi putusan tersebut," ujar Iman di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Koordinasi dengan Pihak Militer
Iman menjelaskan bahwa interogator bakal segera mengambil langkah-langkah norma lanjutan. Mengingat ada keterlibatan prajurit TNI dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bakal membuka ruang komunikasi dan koordinasi intensif dengan lembaga terkait, termasuk pihak militer.
"Kami bakal berpatokan pada peraturan perundang-undangan nan sudah ditetapkan oleh negara. Kami bakal berkoordinasi dengan semua pihak nan mengenai dengan persoalan dimaksud," tambahnya.
Catatan Kasus: Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) lantaran ada dugaan penghentian investigasi secara diam-diam setelah kasus dilimpahkan sepenuhnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual
Dalam persidangan, Hakim Tunggal Suparna mengabulkan sebagian permohonan pihak Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Pihak kuasa norma Andrie Yunus mendesak kepolisian untuk mengejar pelaku lain. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, diduga terdapat total 16 orang nan terlibat dalam tindakan teror tersebut. TAUD mensinyalir ada keterlibatan penduduk sipil serta tokoh intelektual nan hingga sekarang belum tersentuh hukum.
Sejauh ini, empat prajurit TNI nan diduga menjadi pelaku lapangan ditahan dan menjalani persidangan di pengadilan militer. Mereka ialah:
| Edi Sudarko | Sersan Dua |
| Budhi Hariyanto Widhi | Letnan Satu |
| Nandala Dwi Prasetyo | Kapten |
| Sami Lakka | Letnan Satu |
Dengan putusan praperadilan ini, Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengungkap peran penduduk sipil maupun dalang di kembali serangan air keras tersebut nan sebelumnya sempat terhenti lantaran pelimpahan berkas ke peradilan militer. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·