Polda Metro Jaya tetap menyelidiki kejuaraan terhadap YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo mengenai dugaan membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape alias rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut saat ini tetap berstatus pengaduan dan sedang didalami penyidik.
“Ini tetap pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan,” kata Budi, Senin (3/8).
Dalam proses penyelidikan, polisi bakal lebih dulu memanggil pelapor untuk dimintai penjelasan mengenai kejuaraan nan telah dilayangkan.
“Dan undang penjelasan nan menyampaikan pengaduan dan lain-lain,” jelasnya.
Kasus ini ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8).
Hingga kini, identitas anak nan diduga dilibatkan dalam promosi tersebut tetap belum diketahui. Polisi juga mengimbau anak nan diduga menjadi korban maupun orang tua alias walinya untuk menghubungi kepolisian agar dapat memperoleh pendampingan dan support koordinasi.
Dalam laporan itu, Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai dugaan pemanfaatan ekonomi terhadap anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan unsur adiktif.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·