Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan perbuatan curang. Laporan tersebut dibuat pada Senin (14/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Aisar. Dugaan tersebut berangkaian dengan perbuatan curang.
“Benar dilaporkan Senin kemarin mengenai dugaan perbuatan curang,” kata Budi, Selasa (15/9).
Aisar dilaporkan dengan pasal Penipuan/perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 Dan Atau PASAL 486 KUHP DAN ATAU PASAL 607 KUHP.
Sebelumnya, kuasa norma pelapor, Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Mereka melaporkan Aisar atas dugaan penggelapan investasi senilai sekitar Rp 5,7 miliar.
“Di mana pengguna kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, nan telah dirugikan oleh seorang influencer nan berjulukan Aisar Khaled, seorang penduduk negara dari Malaysia,” kata Machi.
Machi menyebut pihaknya telah melayangkan gugatan sebanyak tiga kali kepada Aisar. Namun, gugatan tersebut tidak mendapat respons.
“Sudah kami gugatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan info mengenai keberadaannya,” ujarnya.
Laporan tersebut berangkaian dengan perjanjian investasi nan ditandatangani Aisar dan kliennya pada Februari 2026. Dalam perjanjian itu, Aisar disebut mempunyai tanggungjawab pembayaran sekitar Rp 5,7 miliar.
“Aisar berjanji kepada pengguna kami untuk bayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” kata Michael.
Hingga buletin ini ditulis, belum ada tanggapan dari Aisar Khaled mengenai laporan tersebut.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·