Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede (foto: Okezone)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nan menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga mengenai tukar rugi nan diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat diterima (NO).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, putusan tersebut menegaskan permohonan tidak dapat diterima lantaran terdapat kekurangan pihak, ialah Kementerian Keuangan.

"Jadi ini adalah putusan praperadilan nan ketiga nan diajukan oleh pemohon, objeknya adalah permohonan tukar rugi. Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan pengadil bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima lantaran kekurangan pihak, ialah dari Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Abrianto menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim. Menurutnya, sejak awal pihaknya juga optimistis permohonan tersebut tidak bakal dikabulkan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com