Polda Metro Beri Dispensasi 1 Tahun Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Pemilik Lama

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polda Metro Beri Dispensasi 1 Tahun Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Pemilik Lama Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan strategis dengan memberikan pengecualian selama satu tahun bagi masyarakat nan mau bayar pajak kendaraan bermotor tanpa perlu melampirkan KTP original pemilik lama. Kebijakan ini bertindak bagi kendaraan nan belum dilakukan proses kembali nama.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus menyinkronkan info kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan norma elektronik.

"Masyarakat nan kendaraannya tetap atas nama orang lain, untuk satu tahun ini tetap diberikan izin bayar pajak tanpa melengkapi KTP pemilik asli," ujar Komarudin di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarat dan Ketentuan Dispensasi

Meskipun diberikan kelonggaran, wajib pajak tidak serta-merta dibebaskan dari tanggungjawab administratif jangka panjang. Terdapat beberapa poin krusial nan kudu diperhatikan oleh pemilik kendaraan:

  • Mengisi Formulir Pernyataan: Wajib pajak kudu mengisi blangko komitmen untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
  • Sanksi Pemblokiran: Jika dalam tenggat waktu satu tahun proses kembali nama tidak dilakukan, petugas bakal melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan nan berkepentingan secara otomatis.

Sinkronisasi Data ETLE

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh hasil analisa dan pertimbangan (anev) penegakan norma di lapangan. Selama ini, banyak surat konfirmasi tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nan tidak tepat sasaran lantaran kendaraan sudah beranjak tangan namun belum kembali nama.

"Kendaraan nan terekam ETLE banyak nan terabaikan lantaran surat konfirmasi terkirim ke pemilik lama. Akibatnya, pelanggar original condong abai lantaran merasa secara manajemen bukan atas nama mereka," jelas Komarudin.

Dengan kebijakan ini, kepolisian berambisi sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat melangkah lebih efektif, sehingga penegakan norma di jalan raya lebih tepat sasaran kepada pengguna kendaraan nan nyata.

Momentum Pemutihan Pajak Kendaraan

Bersamaan dengan kebijakan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan insentif BBNKB nan berjalan selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Polda Metro Jaya membujuk masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna menciptakan situasi lampau lintas nan aman, selamat, tertib, dan lancar (kamseltibcarlantas) di wilayah norma Jakarta dan sekitarnya. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia