Polda Jatim Dalami Dugaan Penipuan Pengadaan Perangkat Audio Vicky Prasetyo

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polda Jatim tetap mendalami laporan dugaan penipuan oleh artis Vicky Prasetyo dan seorang wanita berjulukan Fiona Fachrunisa. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp 213 juta.

"Ya benar, ada laporan nan masuk mengenai dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin (Kamis) dan sampai ke interogator (Jumat)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, lewat keterangannya, Senin (15/6).

Jules memastikan bakal menyampaikan setiap perkembangan dalam penanganan kasus tersebut.

"Nanti jika sudah ada perkembangan signifikan bakal kami update," ucapnya.

"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak memperkirakan lebih dulu dan menghormati proses norma nan sedang berjalan. Asas prasangka tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor," lanjutnya.

Vicky Dilaporkan

Vicky dipolisikan oleh salah satu pemilik upaya audio di Surabaya berjulukan Fajar Romadhon (38) pada Kamis (11/6).

Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon mengatakan, dugaan penipuan ini bermulai saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Pemesanan itu dilakukan melalui Fiona Khairunisa sebagai perantara pada Januari 2026.

"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky memerlukan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara berjenjang menyesuaikan anggaran," kata Fajar.

Sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke toko milik Fajar untuk memandang dan menguji perangkat audio nan bakal dibeli. Setelah sepakat, perangkat itu dikirim dan dipasang di kafe tersebut.

Kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dengan skema duit muka 50 persen setelah pemasangan. Kemudian, sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, kata Fajar, hingga sekarang belum menerima pembayaran sama sekali.

Fajar mengaku telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tidak ada kepastian. Dalam laporannya, Fajar menyerahkan sejumlah arsip kepada penyidik, mulai invoice transaksi, bukti percakapan hingga surat gugatan nan disebut telah dua kali dilayangkan kepada pihak terlapor.

Menanggapi perihal itu, Vicky menjelaskan bahwa audio tersebut berbobot buruk.

"Sound-nya kualitas buruk, saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky, Jumat (12/6).

Vicky sudah meminta manajer kafe untuk mengangkut audio itu. Di sisi lain, Vicky mengaku heran dengan adanya laporan tersebut. Apalagi dirinya sudah banyak membikin konten nan mempromosikan tempat upaya audio tersebut.

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan