Polda Jateng Tetapkan L Tersangka Konten Lomba Komentar Rasis

Sedang Trending 8 jam yang lalu
Polda Jateng Tetapkan L Tersangka Konten Lomba Komentar Rasis Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah secara resmi menetapkan seorang wanita berinisial L sebagai tersangka dalam kasus konten viral "lomba komentar rasis".(Tangkapan layar)

PENYIDIK Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus konten viral "lomba komentar rasis". Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi investigasi pada Senin, 1 Juni 2026.

Kasus ini bermulai dari unggahan video di media sosial pada awal Mei lampau nan memperlihatkan tersangka L diduga menggelar sayembara provokatif. Dalam konten tersebut, dia menjanjikan bingkisan duit tunai sebesar Rp100 ribu bagi netizen nan memberikan komentar paling rasis. Unggahan tersebut memicu kecaman luas lantaran dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan menyinggung rumor Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Bukti Cukup dan Ancaman Pidana

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menyatakan bahwa keputusan meningkatkan status L menjadi tersangka didasarkan pada hasil rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan perangkat bukti nan dinilai cukup kuat selama beberapa pekan terakhir.

"Kita tetapkan L menjadi tersangka. Penyidik juga telah menemukan perangkat bukti nan dinilai cukup untuk menjerat nan berkepentingan dalam perkara tersebut," ujar Himawan di Semarang, Senin (1/6). Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman balasan maksimal 4 tahun penjara.

Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap L. "Penyidik tetap memandang perkembangan proses investigasi nan berjalan," tambah Himawan.

Klaim Anak Polisi dan Respons Institusi

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lebih dalam setelah tersangka L mengeklaim dalam videonya bahwa dia tidak takut diproses hukum. Ia mengaku sebagai anak dari personil kepolisian berkedudukan tinggi, sebuah pernyataan nan memicu reaksi keras dari pengguna media sosial lantaran dianggap menunjukkan sikap kebal hukum.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa L memang merupakan anak dari seorang perwira menengah Polri berkedudukan komisaris nan bekerja di lingkungan Polda Jateng dan Akademi Kepolisian (Akpol). Namun, Artanto menegaskan bahwa proses norma tetap melangkah secara ahli tanpa memandang latar belakang family tersangka.

Tindakan menyebarkan konten bermuatan SARA dan ujaran kebencian di media sosial merupakan pelanggaran serius terhadap UU ITE nan dapat berujung pada hukuman pidana penjara dan denda nan signifikan. (AS/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia