Masa Berlaku Tarif Pajak UMKM 0,5% Resmi Dihapus, Tapi Ada Syaratnya!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus masa bertindak tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% unik untuk wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan ini ditetapkan melalui publikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penghapusan masa bertindak tarif PPh Final UMKM itu ditetapkan melalui penghapusan Pasal 59. Mulanya, masa bertindak alias jangka waktu tarif pajak final 0,5% ini paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi dalam Pasal 59 PP 55/2022.

Namun, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktunya tetap diberikan selama periode empat tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak berkepentingan terdaftar, sebagaimana tertera dalam ayat 2 Pasal 57 PP 20/2026.

Sedangkan untuk Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer alias CV; firma; perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan nan didirikan oleh 1 (satu) orang; alias badan upaya milik desa/badan upaya milik desa bersama, telah dikecualikan dari penikmat tarif PPh Final UMKM 0,5% ini.

"Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak nan mempunyai peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak nan bertentangan dengan maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini," sebagaimana tertera dalam bagian penjelasan PP 20/2026.

Kendati begitu, diberikan masa transisi bagi para wajib pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun itu, selain wajib pajak orang pribadi tertentu nan dapat menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5%. Ketentuan ini termuat dalam Pasal II PP 20/2026.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Wajib Pajak badan berbentuk CV; firma; PT selain perseroan perorangan nan didirikan oleh satu orang; alias badan upaya milik desa/badan upaya milik desa bersama, nan berasas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak nan berkarakter finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh nan berkarakter final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir.

Adapun jangka waktunya adalah 4 Tahun Pajak bagi CV, firma, badan upaya milik desa/badan upaya milik desa bersama, alias perseroan perorangan nan didirikan oleh 1 (satu) orang; dan 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Sebagai contoh, Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya mempunyai upaya penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni 2023. Lalu, Peredaran bruto nan diperoleh CV AB pada 2023 Rp1 miliar dan pada 2024 Rp2 miliar.

CV AB dikenai Pajak Penghasilan nan berkarakter final berasas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, ialah sampai dengan Tahun Pajak 2026.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah terbaru ini, CV AB dapat dikenai Pajak Penghasilan nan berkarakter final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang jumlah peredaran bruto atas penghasilan upaya CV AB tetap memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan berkarakter final berasas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Syarat dapat tarif PPh Final UMKM

Dalam PP 20/2026, juga ditetapkan syarat baru untuk memperoleh tarif PPh Final 0,5% tanpa pemisah waktu, unik untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Pertama adalah tetap memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melampaui Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Namun, nan baru adalah kudu alim terhadap ketentuan mengenai larangan memperhitungkan pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/ alias pemberian lain dengan nama dan dalam corak apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan nan mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ alias tindak pidana suap, termasuk nan diberikan kepada pejabat publik asing.

Sebab, seluruh biaya itu bukan lagi diperhitungkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan nan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

PPh Final UMKM 0,5% ini syarat juga tidak termasuk untuk penghasilan nan diterima alias diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan penghasilan nan diterima alias diperoleh di luar negeri nan pajaknya terutang alias telah dibayar di luar negeri.

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas nan menjadi pengecualian ini meliputi:

a, tenaga mahir nan melakukan pekerjaan bebas, nan terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat kreator akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga mahir sejenis lainnya;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media nan dibagikan secara daring influencer alias pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan pekerjaan sejenis lainnya;

e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan pekerjaan sejenis lainnya;

f. pemasok iklan;

g. pengawas alias pengelola proyek;
h, perantara alias orang nan menemukan pelanggan;

i. petugas penjaja peralatan dagangan;

j. pemasok asuransi; dan

k. pemasok perusahaan pemasaran berjenjang alias penjualan langsung dan aktivitas sejenis lainnya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News