Jakarta -
Kasus penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten beserta peralatan buktinya. Berkas perkara sekarang sudah dinyatakan komplit alias P21.
"Sudah dilimpahkan dari Polda. Kasusnya mengenai rencana penyelundupan kendaraan bermotor hasil rampasan di wilayah Klaten dan sekitarnya ke luar wilayah ialah ke Timor Leste," ungkap Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistyo Utomo dilansir detikJateng, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menyebut kasus tersebut segera disidangkan di Klaten. Selain berkas juga dilimpahkan peralatan bukti berupa truk kontainer dan sekitar 40 unit motor.
"Barang bukti ada dua mobil kontainer dan motor sekitar 40 unit. Kejaksaan lantaran belum mempunyai tempat untuk menyimpan peralatan bukti dari ukurannya dan jumlahnya sebanyak itu sehingga kami titipkan ke Polres sembari menunggu proses persidangan," kata Edi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Klaten, Kevin Eldo Novarel, menjelaskan tanggal 15 Juni jejak sudah dinyatakan komplit alias P21. Saat ini, jaksa sedang melengkapi berkas-berkas dakwaan untuk penyempurnaan.
"Sedang kita lakukan penyempurnaan dakwaan agar memenuhi asas cepat, jelas, dan lengkap. Untuk tim jaksa kelak sebagian dari Kejati lantaran proses penelitian berkas dari Kejati dan sebagian dari kita Kejari," terang Kevin.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(whn/idh)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·