Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundup Motor-Truk Rp 50 M ke Timor-Leste

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Barang bukti kendaraan nan hendak diselundupkan ke Timor Leste. Foto: Intan Alliva/kumparan

Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar penyelundupan kendaraan terlarangan ke Timor-Leste. Total 1.722 kendaraan sukses diselundupkan oleh sindikat ini.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima info tentang pengiriman kendaraan tanpa surat dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor-Leste.

"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan sukses mengamankan 1 truk kontainer di Exit Toll Krapyak Semarang nan berisi 17 motor dan 2 unit mobil," ujar Djoko dalam bertemu pers, Rabu (22/4).

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah penyimpanan di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Polisi lampau mendatangi penyimpanan di Jalan Pakis-Daleman KM 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten dan menemukan 12 motor dan 2 unit truk nan siap muat ke kontainer untuk diselundupkan ke Timor," jelas dia.

Barang bukti kendaraan nan hendak diselundupkan ke Timor Leste. Foto: Intan Alliva/kumparan

Polisi kemudian menangkap tersangka AT (49) penduduk Klaten nan berkedudukan sebagai pemodal. Ia juga nan menjadi penghubung dengan pembeli di Timor-Leste.

"Tersangka lain berinisial SS (52) penduduk Jakarta nan berkedudukan sebagai perantara nan mencarikan forwarder alias ekspedisi nan bakal mengekspor peralatan dari Tersangka AT ke Timor," imbuh dia.

Dalam aksinya para tersangka mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat dan truk dari leasing-leasing dan juga hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Jadi iya dari leasing, pedotan leasing, lampau ada juga hasil kejahatan curanmor. Kemudian dilengkapi dengan surat kendaraan fiktif dan arsip ekspor fiktif," imbuh dia.

Para tersangka menjual motor ke Timor-Leste dengan nilai Rp 15 juta. Motor itu dibeli tersangka dengan nilai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Barang bukti kendaraan nan hendak diselundupkan ke Timor Leste. Foto: Intan Alliva/kumparan

Sedangkan mobil dijual tersangka ke Timor-Leste seharga Rp 180 juta. Adapun peralatan tersebut dibeli tersangka dengan nilai sekitar Rp 100-120 juta.

"Lalu truk dijual seharga Rp 220 juta nan dibeli di nilai Rp 180 juta," sebut Djoko.

Dari hasil pendalaman, diketahui total kendaraan nan telah sukses diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk. Kejahatan ini telah berjalan sejak Januari 2025 hingga April 2026.

"Nilai transaksinya lebih dari Rp 50 miliar serta untung nan diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar," tegas dia.

Kepolisian juga mempersilakan masyarakat nan merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Sebab sebagian kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan.

Barang bukti kendaraan nan hendak diselundupkan ke Timor Leste. Foto: Intan Alliva/kumparan

"Bagi masyarakat nan merasa kehilangan baik motor maupun mobil silakan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka bakal diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya namalain cuma-cuma ," tegas Djoko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun alias denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami bakal terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari pihak leasing dan buyer alias pembeli kendaraan di Timor-Leste," kata Djoko.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan