Konferensi pers Polda Jateng.(Dok. Polda Jateng)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar jaringan pertaruhan jenis togel nan beraksi lintas wilayah di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka dengan beragam peran serta memblokir rekening mengenai pertaruhan dengan total saldo mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan judi togel ini dilakukan di tiga letak berbeda pada kurun waktu 9–10 Oktober 2026. Penindakan menyasar seluruh rantai operasional, mulai dari pengecer, pengepul, kurir, hingga bandar.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menindak praktik pertaruhan secara menyeluruh. Kami menelusuri pihak-pihak nan berkedudukan di kembali operasionalnya dan memastikan penegakan norma dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konvensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (20/10/2026).
Kronologi Pengungkapan di Tiga Wilayah
Berdasarkan paparan Kapolda, berikut adalah rincian penindakan di masing-masing lokasi:
- Kabupaten Demak: Petugas mengamankan tiga orang pada Sabtu (10/10/2026) awal hari. Mereka berkedudukan menghimpun nomor taruhan nan merujuk pada hasil undian luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, dan Sydney. Barang bukti nan disita berupa 8.416 kupon togel. Penyidik juga memblokir rekening mengenai dengan saldo sebesar Rp519.994.717.
- Kabupaten Grobogan: Di Kecamatan Godong, polisi menangkap dua orang kurir nan membawa kupon togel dari Demak menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max. Petugas menyita dua kotak besi berisi 421 bendel kupon togel.
- Kota Semarang: Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto pada Jumat (9/10/2026) malam. Lima orang diamankan dengan peran sebagai penjual hingga bandar. Barang bukti nan disita meliputi 43.250 bendel kupon togel dan duit tunai Rp19.650.000. Selain itu, lima rekening dengan total saldo Rp1,942 miliar resmi diblokir.
Dari hasil pengembangan di Demak dan Semarang, interogator telah memblokir saldo rekening dengan nilai total mencapai Rp2,462 miliar. Angka ini merupakan saldo nan tertahan di sistem perbankan, bukan jumlah duit tunai hasil sitaan.
Ketegasan Terhadap Oknum dan Judi Online
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal memberi ruang bagi praktik pertaruhan di wilayah Jawa Tengah, termasuk pertaruhan daring (judi online). Ia juga memberikan peringatan keras kepada internal kepolisian agar tidak ada personil nan mencoba menjadi pelindung aktivitas terlarangan tersebut.
“Siapa pun nan terlibat, termasuk andaikan ada personil Polri nan membekingi alias ikut terlibat, bakal ditindak tegas sesuai ketentuan nan berlaku,” tegasnya.
Para tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman balasan nan menanti adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun alias denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.
Polda Jateng turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala corak pertaruhan dan meminta penduduk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka guna menjaga kondusivitas wilayah. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·