Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Ekstasi dan Ratusan Sabu Cair untuk Vape

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Ekstasi dan Ratusan Sabu Cair untuk Vape Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jambi menggelar pemusnahan massal peralatan bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 2026. Agenda nan dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026) ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Langkah pemusnahan secara terbuka ini diambil sebagai corak akuntabilitas publik dan transparansi bahwa seluruh komoditas terlarangan nan disita dipastikan hancur.

"Pemusnahan secara terbuka ini adalah corak transparansi bahwa setiap gram peralatan haram nan sukses disita dipastikan hancur dan tidak bakal kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri lantaran perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, melalui keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Sebelum proses pemusnahan dimulai, seluruh sampel peralatan bukti terlebih dulu diuji laboratorium secara ketat oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Jambi guna memastikan keaslian kandungannya.

Setelah dinyatakan valid, barang-barang haram tersebut dihancurkan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. Adapun rincian total peralatan bukti nan dimusnahkan meliputi sabu (Metamfetamin) seberat 147 gram, pil ekstasi sebanyak 52.963 butir (total berat bruto berkisar 23.224 gram), dan etomidate (cartridge sabu cair) sebanyak 887 unit cairan vape (total berat volume berkisar 2.028,6 gram/ml).

Krisno menambahkan, pengetatan ruang mobilitas peredaran gelap narkotika di wilayah norma Jambi merupakan penerapan nyata dalam mendukung Program Asta Cita nan diusung oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan pilar keamanan nasional.

Berdasarkan info statistik penegakan norma dalam enam tahun terakhir, jejeran Polda Jambi tercatat telah sukses mengungkap sebanyak 4.727 kasus narkotika dengan total penangkapan mencapai 6.470 tersangka.

Di samping penindakan pidana secara garang di lapangan, otoritas kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan jalur pengaduan resmi. Kapolda menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas penuh bagi setiap penduduk negara nan melaporkan aktivitas mencurigakan mengenai jaringan peredaran narkoba melalui pos pelayanan kepolisian terdekat.

Kedepankan Aspek Rehabilitasi bagi Korban

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa penanganan perkara narkotika saat ini juga mengedepankan aspek keadilan restoratif (restorative justice) secara proporsional, khususnya bagi para pengguna nan murni berstatus sebagai korban ketergantungan.

Tercatat pada periode berjalan, terdapat sebanyak 14 orang penyalahguna nan mendapatkan akomodasi penyelesaian norma melalui jalur keadilan restoratif tersebut.

"Para pengguna tersebut telah melewati proses penilaian (assessment) mendalam oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan sekarang telah disalurkan untuk menjalani program pemulihan di panti rehabilitasi mitra Badan Narkotika Nasional (BNN)," pungkas Palguna. (H-2)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia