Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan nan mengatasnamakan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional. Dalam kasus ini, 13 orang korban mengalami kerugian total nyaris Rp 2 miliar.
Pengungkapan disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, dalam konvensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (19/5). Kasus bermulai dari laporan polisi LP/B/92/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026 atas nama pelapor EPUE.
“Modus operandi di sini, ini tersangka pertama ialah YRN menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPPG, sesuai dengan keinginannya masing-masing dengan syarat, memberikan duit senilai Rp 75 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Hendra.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku memberikan ID nan diklaim sebagai persetujuan titik koordinat SPPG dari BGN. Namun belakangan diketahui, ID tersebut palsu.
“Padahal Badan Gizi Nasional tidak pernah menerbitkan ID SPPG nan berada pada korban,” tegasnya.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, ialah Yon Ramdan Nuryamin namalain YRN, Anwar Yusuf namalain AY, Ali Nugraha namalain AN, dan Oki Septian Pradana alias OSP. Masing-masing mempunyai peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Yon berkedudukan menawarkan titik SPPG kepada korban. Anwar menjadi penghubung dengan Oki. Aloi menampung aliran biaya korban. Sementara Oki mengaku sebagai keponakan pejabat BGN untuk memperkuat tipu daya.
“Oki ini nan mengaku-ngaku keponakannya Pak Soni, Wakil BGN ini. Dia bisa membagikan SPPG, ID, dan sebagainya, bisa mengatur semuanya,” kata Hendra.
Dari hasil penyelidikan, seluruh duit korban masuk ke rekening Ali sebelum dibagi ke para pelaku. Tidak ada biaya nan sampai ke BGN.
“Tidak ada satu pun sampai kepada BGN. Memang ini niatnya untuk palsu,” ujarnya.
Kerugian para korban bervariasi, antara Rp 75 juta hingga Rp 150 juta per titik. Total kerugian dari 13 korban mencapai Rp 1.963.000.000.
“Kerugiannya itu mencapai Rp 1.963.000.000. Jadi 13 orang dari empat pelaku ini jumlah kerugiannya seperti itu,” ucap Hendra.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar, Ade Sapari, menjelaskan perkara ini ditangani dari dua laporan polisi nan berbeda di Banjar dan Bandung.
“Ada dua laporan polisi nan sudah ditangani bahwa laporan polisi itu pengungkapan perkara tindak pidana penipuan alias penggelapan,” ujar Ade.
Ia mengungkap, pelapor sempat bayar Rp 200 juta untuk dua titik SPPG setelah menerima ID dari pelaku.
“Persyaratan nan ditentukan oleh terlapor disanggupi oleh pelapor dan pelapor memperoleh ID SPPG. Dan ditindaklanjuti pembayaran 2 titik senilai Rp 200 juta,” katanya.
Namun, pada 28 Desember 2025, korban tidak dapat mengakses portal tersebut dan menyadari bahwa ID nan diberikan tidak sah.
“Ternyata akses itu alias ID itu adalah tidak sesuai alias palsu,” tegas Ade.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa dan peralatan bukti berupa tangkapan layar percakapan serta bukti transfer telah diamankan penyidik.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·