Serang -
Polda Banten menerima laporan tujuh kasus pertambangan terlarangan di area rimba di Kabupaten Lebak. Empat kasus merupakan pertambangan terlarangan batu bara di Cihara, area Perhutani; dan dua kasus tambang emas terlarangan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Cibeber.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan bahwa tujuh laporan tersebut ditangani sejak Januari sampai dengan April 2026. Untuk kasus tambang terlarangan batu bara tetap proses penyelidikan, sementara untuk tambang emas sudah penyidikan.
"Status perkara dari penyelidikan ke investigasi setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, interogator menetapkan dua orang sebagai terlapor, ialah Saudara SR namalain AN, dan Saudara AD," kata Yudhis, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, polisi pun telah menetapkan satu tersangka berinisial LS namalain BOH dalam kasus penjualan merkuri kepada pengelola tambang ilegal.
"Selain itu, satu perkara mengenai penjualan merkuri kepada pengolah emas terlarangan telah dinyatakan komplit (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS namalain BOH," ujar Yudhis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aktivitas penambangan emas dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, nan masuk dalam area TNGHS. Hal ini diperkuat dengan hasil pengecekan titik koordinat berbareng petugas Balai TNGHS.
"Dari hasil pengecekan di lapangan, letak tambang tersebut terbukti berada di dalam area Taman Nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai kehutanan dan pertambangan," jelasnya.
Para terlapor dilaporkan dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Saat ini, interogator tetap melanjutkan proses investigasi dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan peralatan bukti, hingga penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.
"Kami bakal terus menindak tegas segala corak aktivitas pertambangan terlarangan nan merusak lingkungan, khususnya di area rimba lindung dan taman nasional," tegas Yudhis.
(aik/zap)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·