
Polda Banten menangkap tersangka kasus tabrak lari dua petugas PRJ.
JAKARTA – Polda Banten menangkap pasangan kekasih berinisial ED dan AM, tersangka kasus tabrak lari nan menyeret dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) sejauh tiga kilometer di Tol Serang–Panimbang KM 70.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa berasas hasil penyelidikan sementara, petugas meringkus ED di wilayah Pandeglang, sedangkan AM ditangkap di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih nan telah bertunangan.
"Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berupaya melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas nan tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban," kata Maruli, Jumat (6/11/2026).
Maruli menyebut dua personel PJR mengalami luka-luka, dengan satu personel di antaranya mengalami luka cukup serius dan tetap menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Hingga saat ini tetap menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·