(MI/Arnoldus)
ANTREAN panjang bahan bakar minyak (BBM) di Bali nan tetap terus terjadi dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraup untung pribadi. Menanggapi situasi tersebut, Polda Bali bertindak tegas dengan mengamankan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi nan menggunakan modus pembelian dengan kendaraan pribadi untuk kemudian disedot dan dijual kembali.
Ditreskrimsus Polda Bali sukses mengungkap praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan nilai di atas ketentuan resmi. Sejak antrean mulai membeludak pada pertengahan Oktober 2026, kepolisian menindak 21 pelaku dari 18 perkara berbeda dengan total peralatan bukti mencapai 753 liter BBM bersubsidi.
Direskrimsus Polda Bali Kombes Wisnu Prabowo menegaskan bahwa subsidi pemerintah bermaksud menjaga stabilitas ekonomi dan keterjangkauan daya bagi masyarakat nan berhak. Penyalahgunaan ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, terutama di tengah kondisi susah akibat antrean panjang.
"Kami tidak mau ada pihak nan mengambil untung pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta untung nan diperoleh," ujar Kombes Wisnu dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu (17/10).
Pengungkapan Kasus di Tabanan
Salah satu kasus menonjol nan diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang laki-laki berinisial IS asal Tabanan. Tersangka ditangkap di wilayah Gerokgak, Tabanan, dengan peralatan bukti sekitar 300 liter solar bersubsidi.
Modus operandi nan digunakan IS adalah membeli solar menggunakan barcode subsidi secara berulang, lampau memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali. Polisi menyita sejumlah peralatan bukti dari tangan tersangka, antara lain:
- Satu mobil Suzuki Carry ST 100 (DK 1216 GD).
- Sekitar 300 liter BBM jenis solar.
- 15 jeriken kapabilitas 35 liter dan 3 jerigen kapabilitas 30 liter.
- Satu barcode kendaraan (DK 8187 GC) dan surat rekomendasi pembelian solar.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi nan telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penanganan Proporsional
Wisnu menjelaskan bahwa kepolisian menerapkan pendekatan proporsional dalam penegakan hukum. Bagi pelanggar perorangan skala mini nan baru pertama kali beraksi, Polda Bali mengedepankan pembinaan administratif berbareng Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah.
Namun, tindakan tegas tanpa kompromi bakal diberikan kepada pelaku nan mengulangi perbuatannya, melibatkan pemodal, alias masuk dalam jaringan penimbunan skala besar. "Pembedaan ini dilakukan agar sumber daya interogator dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan nan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar," tambahnya.
Di sisi lain, Direskrimsus memberikan apresiasi kepada masyarakat nan tetap tertib mengantre serta penduduk nan secara sukarela membagikan air minum kepada para pengantre di SPBU. Aksi solidaritas ini dinilai krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Polda Bali berkomitmen terus mengawal pengedaran BBM berbareng Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina hingga situasi kembali normal. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan dugaan penyalahgunaan, penimbunan, alias penjualan BBM dengan nilai tidak wajar di lapangan. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·