Jakarta - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertaruhan online nan melibatkan 35 penduduk negara asing (WNA) asal India di Bali memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali secara resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam proses penegakan norma perkara ini.
Langkah norma ini berasal dari laporan polisi Nomor: LP/A/1/II/2026/DIT.RESSIBER/POLDA BALI, tanggal 6 Februari 2026, mengenai adanya aktivitas mencurigakan di dua vila nan berlokasi di wilayah Canggu dan Munggu.
Menindaklanjuti info tersebut, tim Ditressiber melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Di mana info awal, diterima pada tanggal 22 Februari 2026 mengenai adanya vila nan diduga menjadi pusat pengelolaan situs gambling online.
Hingga 3 Maret 2026, Tim Ditressiber di bawah ketua Kasubdit I, AKBP R Moch Dwi Ramadhanto, melakukan penyergapan di letak tersebut.
Hasilnya, petugas sukses mengamankan 35 WNA asal India (termasuk tersangka utama an PS. dkk) beserta sejumlah peralatan bukti (BB) nan digunakan untuk operasional pertaruhan daring.
Mengenai penerapan izin terbaru, Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menegaskan kasus ini menjadi salah satu pionir dalam penggunaan bangunan norma nasional nan baru di wilayah norma Polda Bali.
"Dalam proses penegakan norma kasus ini, kami telah mengimplementasikan penerapan KUHP terbaru, ialah UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini merupakan komitmen kami dalam menyesuaikan diri dengan pembaruan norma pidana di Indonesia," ujar Kombes Pol Aszhari, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana melakukan pertaruhan online secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, ke-35 WNA dengan status tersangka beserta peralatan bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Namun, Polda Bali bakal terus mendalami keterkaitan jaringan internasional dalam sindikat ini guna memutus mata rantai pertaruhan lintas negara. (akd/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·