Jakarta - Polda Bali membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram di wilayah Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berjulukan Guruh Krisna Adi Putra beserta peralatan bukti sabu siap edar.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan pengungkapan kasus bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di area Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
"Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah bilik kos di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara," kata Rina dilansir Antara, Sabtu (23/5/2026).
Dari penggeledahan di letak pertama, polisi menemukan 6 paket kristal cerah diduga sabu dengan total berat 2.375,96 gram brutto alias 2.250,44 gram netto. Barang bukti disimpan dalam tas shopping warna hitam. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam nan diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi mengenai peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di area Benoa, Kuta Selatan, Badung. Kemudian letak kedua, polisi menemukan perangkat pendukung peredaran narkotika berupa plastik klip bening, timbangan digital, sendok, dan tas kain warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang nan identitasnya tetap didalami polisi.
"Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali," kata Rina.
Saat ini tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna menjalani proses investigasi lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman balasan penjara seumur hidup alias pidana penjara maksimal 20 tahun. (eva/idh)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·