Komisi III DPR membeberkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satu nan diatur adalah perubahan pemisah usia pensiun personil Polri nan bakal disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi reformasi Polri.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan nan terdiri dari delapan poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja berbareng Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di DPR, Senin (25/5).
Ia menegaskan, pengaturan dalam RUU Polri tidak bakal menyimpang dari UUD 1945 maupun Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
“Kami juga menegaskan bahwa perihal nan diatur dalam RUU Polri ini tidaklah bakal menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri nan merupakan kewenangan prerogatif presiden,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, bakal ada 11 pasal nan diubah dalam RUU ini. RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru, yakni:
Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri nan terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berbobot dalam pelayanan publik.
Penguatan kegunaan pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan info modern.
Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan pekerjaan sumber daya manusia Polri.
Pengaturan secara ketat dan jelas tentang personil Polri nan bekerja di luar lembaga Polri.
Pengaturan mengenai pemisah usia pensiun nan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Penerapan kurikulum pendidikan nan mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia.
Penguatan tugas dan kegunaan serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Habiburokhman, RUU itu disusun usai Komisi III DPR menerima beragam masukan dari Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan serta rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
“Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti secara nyata dan responsif terhadap rekomendasi Panja dan KPRP tersebut, Komisi III DPR RI telah menyusun RUU tentang Polri,” kata dia.
Selain itu, RUU ini juga bakal membahas 8 poin hasil kerja Panja Reformasi Polri di Komisi III DPR. Berikut adalah lengkapnya:
1. Penegasan kedudukan Polri di bawah presiden nan diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana petunjuk Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.
2. Optimalisasi tugas dan kegunaan Kompolnas.
3. Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar lembaga Polri dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri.
5. Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan.
6. Pentingnya reformasi kultural Polri nan dititikberatkan pada penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia dan prinsip demokrasi.
7. Modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan kegunaan kepolisian.
8. Urgensi reformasi patokan melalui RUU Polri.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·