Poin-Poin Krusial Perubahan UU Polri yang Baru Disahkan DPR

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR secara resmi telah mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5).

Pembahasan RUU Polri di Komisi III DPR dilakukan secara singkat sejak Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut dikirim pekan lalu.

Meski Komisi III DPR, telah beberapa kali menggelar rapat audiensi dengan master dan mahasiswa, DPR dan pemerintah terhitung hanya dua kali melakukan pembahasan bersama. Rapat pleno terakhir apalagi digelar beberapa saat sebelum paripurna pengesahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU Polri dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Di DPR, pembahasan RUU persis tak melalui perdebatan berarti. Fraksi-fraksi menyetujui sejumlah poin perubahan, mulai dari masa usia pensiun, penguatan Kompolnas, hingga masa kedudukan Kapolri.

Rapat Paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nan dihadiri langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin krusial dalam RUU Polri merujuk naskah alias draf terakhir hasil pembahasan.

Jaminan sosial dan pensiun

DPR dan pemerintah memperjelas ketentuan terhadap sejumlah kewenangan dan agunan sosial terhadap personil Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3.

UU Polri sebelumnya tak merinci daftar agunan sosial personil Polri. Namun, dalam UU Polri nan baru, terdapat rincian daftar agunan sosial, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

"Ketentuan mengenai gaji, agunan sosial, dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 3 undang-undang tersebut.

Penempatan Polri di lembaga sipil

DPR dan pemerintah melakukan perubahan signifikan terhadap ketentuan soal penempatan polisi aktif di lembaga sipil.

Di UU lama, ketentuan polisi aktif di kedudukan sipil diatur secara tegas di Pasal 28. Mereka hanya bisa menempati kedudukan sipil jika mengundurkan diri alias pensiun dini.

Sementara di UU Polri baru, ketentuan soal polisi di kedudukan sipil diatur lebih fleksibel. DPR dan pemerintah menyelipkan satu pasal baru, lewat Pasal 28A, nan menyebut polisi aktif bisa menduduki kedudukan sipil selama ada keterkaitan dengan tugas kepolisian dan ada permintaan dari kementerian alias lembaga nan dibutuhkan.

"Anggota Kepolisian Negara ra Republik Indonesia dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai keterkaitan dengan kegunaan kepolisian," demikian bunyi Pasal 28A ayat 1.

Pada bagian penjelasan, tugas-tugas itu dibagi dalam tiga kategori, ialah pemeliharaan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum. Secara spesifik kategori itu dibagi ke beberapa urusan dan koordinasi, mulai dari politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, urusan bagian narkotika, hingga korupsi.

Khusus perlindungan dan pengayoman, polisi apalagi bisa menduduki kedudukan manajerial di tiga lembaga, ialah perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, dan badan gizi nasional.

Masa pensiun

UU Polri nan baru juga mengubah ketentuan soal masa pensiun personil Polri mulai level tamtama, bintara, dan perwira. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30.

Pada UU lama, usia pensiun personil Polri maksimal 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun jika mempunyai skill khusus.

Sedangkan, pada UU baru, usia pensiun dibedakan berasas level. Untuk tamtama dan bintara di usia 59 tahun dan, perwira 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat alias Kapolri, jabatannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 30 ayat 5 huruf c.

Penguatan Kompolnas

UU Polri nan baru mengubah sejumlah ketentuan soal kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) nan diatur dalam Pasal 37-39.

Pada UU lama, Pasal 37 menyebutkan, kedudukan Kompolnas dibentuk berasas keputusan presiden. Namun, dalam UU baru, ayat 2 nan mengatur kedudukan dari Kepresidenan tersebut dihapus.

Sebagai gantinya, kedudukan itu diatur lewat Pasal 39B, nan menyebutkan: pertama, Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kedua, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden: ketiga, Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden.

Pada Pasal 38, UU Polri nan baru juga menambahkan sejumlah kegunaan dan kewenangan Kompolnas meski tidak signifikan. Beberapa tugas tersebut yakni, memberikan masukan kepada Presiden mengenai tugas pembangunan budaya organisasi dan keahlian Polri.

Lalu, "pemberian saran dan pertimbangan mengenai dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pemberian saran dan pertimbangan mengenai dengan pembentukan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pembangunan integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia".

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional