Warga berjulukan Ferdinandus Klau mengusulkan gugatan terhadap UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon nan berprofesi sebagai PNS ini meminta MK mewajibkan verifikasi identitas original untuk mencegah akun media sosial anonim.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (4/9/2026), gugatan itu teregister dengan nomor 333/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024.
Berikut isi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik kudu menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan kondusif serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dalam gugatannya, Ferdinandus mengatakan dirinya mengalami kerugian dengan berlakunya pasal itu. Dia menyebut pasal itu memungkinkan seseorang membikin akun media sosial tidak sesuai dengan identitas alias anonim.
"Ketidaktegasan patokan tersebut semakin memberikan ruang bagi pengguna sistem elektronik termasuk media sosial untuk membuat, menggunakan, dan menyebarkan konten menggunakan identitas palsu, akun anonim, alias akun nan tidak terverifikasi," ujarnya.
Dia juga mengaku pernah dirugikan oleh akun anonim menyebarkan fotonya disertai narasi nan dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya. Dia mengatakan penyebaran foto oleh akun anonim itu dilakukan tanpa izin dari dirinya.
"Bahwa penyebarluasan foto Pemohon oleh akun media sosial Tiktok nan tiruan dan akun anonim pada grup FB nan tidak terverifikasi keasliannya tersebut, dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026, alias setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun nan sama," ujarnya.
Pemohon lampau membandingkan patokan pembuatan akun medsos di Indonesia dengan sejumlah negara seperti China, Vietnam hingga Korea Selatan. Dia mengatakan negara-negara itu membikin patokan nan mengharuskan penggunaan identitas original untuk membikin akun media sosial.
"Bahwa dari preseden negara-negara tersebut di atas, dapat ditarik konklusi bahwa tanggungjawab penggunaan identitas original dan otentikasi di media sosial bukanlah corak pelanggaran kewenangan asasi manusia, melainkan manifestasi nyata dari penyelenggaraan tanggung jawab negara," ujarnya.
Pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan pengetesan Undang-Undang nan diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap penyelenggara sistem elektronik kudu menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan kondusif serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya, dengan wajib menerapkan verifikasi identitas original bagi setiap pengguna sistem elektronik'.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau andaikan majelis pengadil Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai pendapat lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(haf/imk)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·