Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak menerima gugatan mengenai piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan Citizen Lawsuit (CLS).
Dilansir detikJateng, Selasa (14/4/2026), putusan dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu dibacakan secara online alias e-court. Humas PN Solo, Subagyo, mengatakan majelis pengadil dalam putusannya tidak menerima gugatan tersebut.
"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.
Diketahui perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis pengadil Achmad Satibi, serta dua pengadil personil Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(whn/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·