
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung.
JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengenai sah tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di persidangan, Senin (14/9/2026).
Ada beragam pertimbangan sebelum pengadil memutuskan menolak praperadilan Lodewyk. Di antaranya, pengadil menilai permohonan pemeriksaan praperadilan tentang sah alias tidaknya upaya paksa hanya bisa diajukan satu kali untuk objek nan sama. Dasarnya adalah Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim pun menyinggung permohonan praperadilan Lodewyk sebelumnya ke PN Jakarta Selatan nan telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima. Lodewyk juga sebelumnya pernah mengusulkan praperadilan ke PN Jakarta Pusat, nan berujung pada putusan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berkuasa memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Selain itu, kata hakim, perkara nan menjerat Lodewyk tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Oleh lantaran itu, persoalan tersebut kudu diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui sidang praperadilan.
"Menimbang bahwa eksepsi tersebut mengenai dengan pokok perkara, nan kudu dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut berdasar norma untuk ditolak," katanya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·