PN Jakpus Tegaskan Keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku

Sedang Trending 1 hari yang lalu
PN Jakpus Tegaskan Keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku PN Jakarta Pusat menegaskan keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku.(Dok. Antara)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan keabsahan kebijakan organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas DPW PPP Maluku.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst nan dibacakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, majelis pengadil menerima eksepsi DPP PPP sebagai tergugat dan menolak dalil nan diajukan penggugat.

Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut memperkuat kepastian norma atas kebijakan organisasi nan telah dijalankan DPP PPP, termasuk dalam perihal penandatanganan surat keputusan oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

“Alhamdulillah, hari ini perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst telah diputus dan kami berterima kasih atas kemenangan ini,” kata Syarif kepada wartawan usai sidang di Jakarta, Kamis (18/6).

Syarif menjelaskan, salah satu pokok nan diuji dalam perkara tersebut berangkaian dengan Surat Keputusan Plt DPW PPP Maluku nan ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono berbareng Wakil Sekretaris Jenderal.

Menurut dia, majelis pengadil telah menolak dalil nan mempersoalkan keabsahan tanda tangan dalam SK tersebut.

“Dalil penggugat nan mendalilkan bahwa SK Plt Maluku nan ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah, ditolak oleh Majelis Hakim. Sebaliknya, eksepsi kami sebagai tergugat diterima,” ujarnya.

Syarif menilai putusan itu menjadi penegasan bahwa sistem penandatanganan arsip organisasi di lingkungan PPP telah mempunyai dasar norma nan jelas. Ia menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025.

“Saya mengapresiasi putusan pengadil nan sudah ditampilkan di e-Court ini. Putusan ini dapat menghilangkan perdebatan mengenai keabsahan tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal lantaran telah mempunyai dasar norma nan jelas dan diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025,” jelas Syarif.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan putusan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh kader PPP untuk memperkuat soliditas organisasi. Ia membujuk kader menghormati proses norma nan telah melangkah serta kembali konsentrasi pada agenda konsolidasi partai.

“Mumpung sekarang musim sepak bola, kemenangan ini sudah lebih dari hattrick. Penonton sudah bisa memandang kebenaran norma nan diputuskan pengadilan. Jangan mudah berubah alias goyah hanya lantaran provokasi dan janji dari pihak-pihak nan tidak mengetahui kondisi lapangan nan sebenarnya,” tegasnya.

Syarif juga menekankan pentingnya seluruh struktur dan kader PPP untuk kembali mengarahkan daya pada kerja-kerja politik menjelang Pemilu 2029.

“Ayo kembali bersatu. Fokus kita adalah mempersiapkan kerja-kerja elektoral 2029 agar PPP dapat kembali masuk ke Senayan dan memperjuangkan aspirasi umat serta masyarakat luas,” tutupnya. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia