Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap nilai proyek sindikat buzzer penyebar hoax di media sosial bervariatif. Nilai proyek berjuntai pada waktu hingga rumor serta tingkat kesulitan pesanan nan diminta.
"Kemudian nilai per proyek nan ditawarkan oleh pemesan berasas hasil investigasi nan tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat bertemu pers, Selasa (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menyampaikan pihaknya telah menyita duit tunai Rp 220 juta dari pengungkapan tersebut. Uang tersebut merupakan pembayaran hasil proyek tersebut.
"Hari ini nan kami lakukan alias saat ini nan kami lakukan penyitaan, ada peralatan bukti ditemukan sejumlah duit Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada duit pembayaran proyek tersebut," ujarnya.
Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2024. Iman menegaskan pihaknya bakal melakukan pendalaman asal-usul duit dan pemesan proyek konten hoax tersebut.
"Kemudian periode pembuatannya, nan berkepentingan sudah berjalan sejak tahun 2024. Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, bahwa andaikan duit nan digunakan untuk bayar alias project-project ini adalah duit negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan finansial negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara nan mana duit tersebut bukan untuk peruntukannya," uacapnya.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan delapan orang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sindikat tersebut mempunyai peran sebagai perekrut dan pembiayaan, kreator konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten alias sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting.
Keenam tersangka ialah AD berkedudukan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berkedudukan untuk mengirim narasi konten, AY berkedudukan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial nan digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, YAP berkedudukan sebagai penyunting konten, YNI berkedudukan sebagai jasa mengakselerasi komen dan MMA sebagai editor.
Sementara dua tersangka lain mengenai dugaan tindak pidana info dan transaksi elektronik, ialah G berkedudukan menawarkan proyek dari aktivitas perbuatan melawan norma nan dilakukan melalui media sosial serta S berkedudukan sebagai kreasi grafis.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(dek/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·