Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) genting alias rooftop solar panel nyaris 1 gigawatt peak (GWp).
Aturan mengenai PLTS genting saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Dalam patokan itu, targetnya 1 GWp PLTS genting dapat terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahunnya.
"Sampai dengan Juni, 937.67 MWp total terpasang," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, kepada kumparan, Sabtu (8/8).
Eniya menambahkan, bakal ada patokan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM baru mengenai PLTS atap, untuk menyesuaikan pembangunan PLTS 100 GW nan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut bakal diakselerasi dalam kurun waktu 2 tahun.
Dengan demikian, dia belum bisa menjelaskan seberapa banyak kuota nan tersisa tahun ini, serta apakah ada kemungkinan penambahan kuota pemasangan PLTS atap, mengingat tingginya permintaan dari konsumen.
"Yang PLTS genting berikutnya tunggu Keputusan Menteri nan baru, lantaran sedang kita proses untuk disesuaikan juga di dalam (proyek PLTS) 100 GWp," jelasnya.
Berdasarkan info Kementerian ESDM, sepanjang tahun 2025, kapabilitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia naik sekitar 7 gigawatt (GW) menjadi 107,51 GW dari sebelumnya 100,65 GW pada tahun 2024.
Bauran daya baru terbarukan (EBT) sepanjang tahun 2025 mencapai 15,75 persen, naik dari capaian tahun 2024. Total kapabilitas terpasang EBT sampai Desember 2025 sebesar 15.630 MW, tambahan kapabilitas terbesar selama 5 tahun terakhir.
Secara rinci, realisasi kapabilitas pembangkit EBT dari hidro sebesar 7.587 MW, bioenergi 3.148 MW, panas bumi 2.744 MW, Surya 1.494 MW, gasifikasi batu bara 450 MW, angin 152 MW, sampah 36 MW, dan lainnya sebesar 18 MW.
Adapun pokok-pokok Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap di antaranya kapabilitas pemasangan PLTS genting tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berasas kesiapan kuota PLN.
Kuota kapabilitas sistem PLTS genting dalam clustering (di tingkat PLN UP3) nan dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 tahun.
Kemudian, nilai kelebihan daya listrik dari sistem PLTS genting pengguna ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan, dilaksanakan tanpa ada biaya kapabilitas untuk semua jenis pengguna PLN, serta pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS genting oleh pengguna PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berasas sistem First In First Serve.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·