Plt Kades di Morowali Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp 9,6 M

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Morowali Utara -

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Tamainusi berinisial Y di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi biaya corporate social responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang tahun 2021-2024 senilai Rp 9,6 miliar. Sebelum Y, mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini secara resmi menetapkan saudari Y sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya corporate social responsibility dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021-2024," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan dilansir dari detiksulsel, Selasa (7/4/2026).

"Penetapan ini merupakan pengembangan investigasi dari perkara utama dengan tersangka sebelumnya ialah mantan Kades Tamainusi berinisial AU," lanjut Sopyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi menerima biaya CSR dan kompensasi dari perusahaan tambang, PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti. Dana CSR semestinya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Penyidik menemukan, mantan kades diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan norma untuk menguasai biaya tersebut. Ia disebut membentuk tim pengelola CSR secara sepihak nan dinilai abnormal hukum, serta membuka rekening baru di luar rekening kas desa," jelas Sopyan.

Dalam praktiknya, tersangka AU diduga mengendalikan penuh pengelolaan dana, termasuk memerintahkan bendaharawan menandatangani slip penarikan kosong. Tak hanya itu, AU juga diduga menerima duit tunai di luar sistem perbankan, salah satunya sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.

Sementara tersangka Y diduga turut berkedudukan aktif dalam memfasilitasi praktik tersebut. Ia disebut bersedia menjadi bendaharawan tim CSR ilegal, membuka rekening terpisah di bank, serta menandatangani slip penarikan kosong atas perintah AU.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News