PLN Buka Suara soal Insiden Unit Charger SPKLU Roboh di Yogya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Mobil listrik Hyundai di SPKLU rest area KM 130 A di tol Trans Jawa. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Kasus kabel charger tersangkut di akomodasi SPKLU PLN Yogyakarta nan mengakibatkan unit charger roboh tetap dalam proses penyelesaian. Manager PLN UP3 Yogyakarta Wonosari Agung Pratomo menegaskan, perangkat tersebut milik mitra.

Dengan kata lain unit charger nan terdampak bukan milik langsung PLN. Perangkat tersebut berada dalam skema kerja sama operasional dengan pihak ketiga.

“Insiden tersebut terjadi pada SPKLU Skema 3, di mana unit mesin charger merupakan milik mitra PLN, ialah PT High Volt Technology (HVT). Dalam perihal ini, PLN berkedudukan sebagai penyedia lahan dan platform layanan,” ujar Agung kepada kumparan, Selasa (19/5/2026).

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparan

Ia mengatakan, PLN mengambil posisi sebagai penyedia dalam proses penyelesaian. Mediasi telah dilakukan untuk menjembatani komunikasi antara konsumen dan pihak pemilik perangkat.

“PLN telah memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pihak PT HVT. Untuk skema tukar rugi, sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara konsumen dengan PT HVT,” katanya.

Dengan demikian, keputusan mengenai kompensasi tidak ditentukan oleh PLN. Seluruhnya berjuntai pada hasil kesepakatan kedua pihak nan terlibat dalam kejadian tersebut.

Mobil listrik Neta V di SPKLU TMII. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Di sisi lain, nilai kerugian akibat kejadian ini tetap belum bisa dipastikan. Proses kalkulasi tetap dilakukan oleh pihak pemilik charger.

“Saat ini PT HVT tetap melakukan kalkulasi mengenai total nominal kerugian akibat kerusakan unit charger,” ucapnya.

PLN memastikan tetap mengawal proses penyelesaian agar melangkah kondusif. Insiden ini sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan standar keamanan penggunaan SPKLU ke depan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan