Menkomdigi Meutya Hafid.(Biro Pers Sekretariat Presiden)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital nan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak alias PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sistem hukuman diperlukan agar tanggungjawab pelindungan anak mempunyai akibat nan jelas bagi platform nan tidak menjalankan ketentuan.
"Pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan," kata Meutya dalam konvensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Senin (14/9).
Ia menjelaskan, untuk platform digital berskala besar alias global, besaran denda nan ditetapkan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, ialah Rp1 miliar untuk upaya mikro, Rp5 miliar untuk upaya kecil, dan Rp10 miliar untuk upaya menengah. "Penentuan skala upaya merujuk pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 2021," imbuhnya.
Rumusan denda ini telah melalui proses konsultasi publik dan penyampaian resmi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama delapan platform berisiko tinggi.
Adapun delapan platform nan sejak awal telah ditetapkan sebagai jasa dengan profil akibat tinggi ialah Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Rumusan denda ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas berbareng kementerian mengenai dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meutya menegaskan pemerintah bakal menjatuhkan hukuman administratif bagi platform digital nan dinilai belum mematuhi patokan dalam PP Tunas. Platform digital juga terancam hukuman pemblokiran andaikan melanggar PP Tunas, berupa pemutusan akses fitur sampai pemutusan akses platform sepenuhnya.
"Tentu kita tidak berambisi untuk melakukan ini dan berambisi agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan patokan nan ada di Indonesia," kata Meutya. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·