Jakarta -
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan partainya tak keberatan jika periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan hingga 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, Jazilul mengatakan PKB tetap bakal mendengarkan beragam masukan sebelum menentukan sikap final.
"Bagi PKB, 5 sampai 7 persen boleh. Tapi kan tetap kita kudu mendengar aspirasi nan lain ya. Tapi bagi PKB periode sampai 7 persen, 5-7 persen itu tetap boleh gitu," ujar Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Jazilul mengatakan hingga saat ini pembahasan RUU Pemilu di DPR belum dimulai. Menurutnya, PKB tetap mencermati beragam masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai substansi revisi patokan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kelak pada saatnya, PKB bakal mengambil sikap mengenai beberapa perihal nan krusial di Undang-Undang Pemilu, baik mengenai dengan presidential threshold, parliamentary threshold, dapil, pemilu serentak," ujarnya.
"Jadi di situ banyak sekali menunya, pasal-pasal nan kudu disinkronkan. Jadi posisi PKB saat ini mengkaji semua masukan nan ada, kita terbuka untuk menerima masukan," sambungnya.
Menurutnya, nan terpenting dalam pembahasan RUU Pemilu adalah keterbukaan proses dan penyerapan aspirasi publik. Dia pun menilai baiknya menjadi inisiatif pemerintah.
"Ada baiknya memang dari pemerintah, lantaran jika usulan dari pemerintah kan DIM-nya lebih mudah disinkronkan dengan kepentingan partai-partai untuk mempercepat. Kalau untuk mempercepat, iya. Namun sigap alias lambat itu bukan substansi," ujarnya.
"Substansinya bahwa produknya itu betul-betul menyerap aspirasi dari banyak pihak sekaligus membikin kerakyatan alias pemilu melangkah dengan kaidah-kaidah nan demokratis gitu," sambungnya.
Waketum PKB ini menilai, revisi UU Pemilu tak hanya membahas periode pemisah alias keserentakan pemilu. Namun, juga kudu menjawab persoalan kualitas demokrasi.
"Misalkan saat ini pemilu dianggap sangat kuat pengaruh money politics misalkan, itu kan perlu dibahas juga, bukan hanya soal keserentakan, bukan soal hanya periode batas, tapi gimana membikin pemilu itu bersih. Saya pikir itu juga kudu diatur di dalam undang-undang," tuturnya.
(amw/dwr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·