Jakarta, CNBC Indonesia - Tim interogator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penetapan nan diikuti dengan penahanan Glory disampaikan dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim interogator mendapatkan dua perangkat bukti nan cukup. Serangkaian tindakan norma oleh interogator dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas prasangka tidak bersalah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip siaran pers.
Kasus posisi dalam perkara ini, yaitu:
Anang menjelaskan, sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program nan merupakan program prioritas nasional nan diselenggarakan melalui BGN dalam corak pemberian makanan bergizi secara cuma-cuma dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun nan berasal dari APBN.
"Bahwa program MBG tersebut semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai Mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan nan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Anang.
Pada implementasinya, menurut dia, juga tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari tiga mantan ketua BGN nan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ialah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari.
"Bahwa yayasan-yayasan nan terafiliasi tersebut di antaranya dikendalikan oleh Saudara GHS. Bahwa Saudara GHS nan merupakan pihak swasta, diminta oleh Saudara DH selaku kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis," ujar Anang.
Menurut dia, Dadan secara melawan norma memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan nan dimiliki oleh Glory. Setelah yayasan Glory mempunyai titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak nan berambisi mendirikan dapur di wilayah letak titik dapur.
"Bahwa titik dapur nan dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan arsip nan tidak sebenarnya, sehingga letak titik dapur SPPG berbeda dengan letak nan dimiliki oleh pihak nan berkeinginan mau membangun dapur. Selanjutnya Saudara GHS mengusulkan perubahan titik dapur kepada Saudara DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator nan ditunjuk oleh Saudara DH," kata Anang.
Menurut dia, Glory diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator nan ditunjuk oleh Dadan, sehingga Glory dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Glory untuk dikembalikan statusnya.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara GHS secara melawan norma memberikan sejumlah uang, baik dalam mata duit asing maupun mata duit rupiah kepada Saudara DH, nan diberikan secara tunai dan berasal dari mitra-mitra MBG nan meminta support kepada Saudara GHS agar menjadi Mitra MBG," ujar Anang.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a alias c KUHP.
"Terhadap tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Anang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·