Jakarta -
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mendorong pekerja gig mendapat perlindungan dari negara. Menurutnya, elastisitas dalam pekerjaan gig tak boleh membikin kewenangan dan perlindungan pekerja menjadi tidak jelas.
Hal itu disampaikan Jazilul saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai RUU Perlindungan Pekerja Gig di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Jazilul mengatakan Fraksi PKB DPR bakal memperjuangkan kepentingan pekerja.
"Kita memandang semakin banyak masyarakat nan bekerja di sektor gig, pekerjaan nan fleksibel, dan tidak selalu terikat dengan hubungan kerja konvensional. Mereka memang mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan, tetapi jangan sampai kebebasan itu berfaedah mereka bebas dari perlindungan. Kami meminta para pekerja gig juga mendapat perlindungan atas pekerjaan mereka" kata Jazilul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, elastisitas merupakan salah satu daya tarik utama pekerjaan gig. Namun, dia mengatakan elastisitas tersebut tak boleh jadi argumen bagi negara maupun penyedia platform untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
"Justru lantaran pola kerjanya berbeda dengan pekerja formal, mereka memerlukan kepastian dan perlindungan nan jelas. Jangan sampai pekerja gig tidak mendapatkan agunan dalam pekerjaan, perlindungan sosial, maupun kepastian masa depan," ujarnya.
Menurutnya, karakter pekerja gig berbeda dengan pekerja umum sehingga memerlukan kebijakan nan sesuai. Sebab itu, kata dia, perubahan pola pekerjaan tersebut kudu direspons melalui kebijakan dan izin nan relevan.
"Pekerja gig bukan pekerja dalam pengertian hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan ini kudu kita respons dengan kebijakan nan sesuai. Fleksibilitas dalam bekerja kudu tetap berjalan, tetapi hak-hak dasar pekerja juga kudu terlindungi," paparnya.
Dia juga menyoroti sejumlah akibat nan dapat dihadapi pekerja gig, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan hingga persoalan agunan sosial. Menurutnya, kudu ada kejelasan mengenai pihak nan bertanggung jawab saat akibat tersebut terjadi.
"Kalau seseorang bekerja tetapi masa depannya tidak jelas, perlindungan sosialnya tidak jelas, asuransinya tidak jelas, lampau ketika terjadi kecelakaan kerja tidak ada kepastian siapa nan bertanggung jawab, tentu ini menjadi persoalan serius," katanya.
"Jangan sampai lantaran statusnya elastis alias serabutan, kemudian kewenangan dan perlindungannya ikut menjadi serabutan," sambung Jazilul.
(amw/dwr)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·