
Refly Harun (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Ia menilai Roy Suryo semestinya bebas atas dakwaan JPU tersebut.
Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE lantaran menuduh piagam Jokowi palsu. Refly menegaskan, Roy meneliti piagam Jokowi bedasarkan objek arsip digital nan diunggah oleh Dian Sandi Utama di media sosial.
Ia kemudian menyoroti bahwa selama ini, belum ada forum nan membuktikan bahwa piagam Jokowi original alias palsu. Namun, kliennya justru telah didakwa melakukan fitnah, atas hasil penelitiannya terhadap arsip tersebut.
"Mengenai tuduhan dan pencemaran nama baik, maka kita bakal katakan, tuduhan itu jika memang terbukti ijazahnya asli, kan fitnah. Padahal, kita tahu bahwa belum ada forum apapun nan mengatakan piagam itu original alias palsu. Sehingga pasal tuduhan itu terlalu prematur untuk dikenakan," kata Refly, di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Terkait dakwaan dugaan pencemaran nama baik, Refly menilai persoalan tersebut bakal menjadi berbeda ketika arsip nan diteliti berangkaian dengan kepentingan publik. Menurutnya sebagai pejabat negara, arsip milik Jokowi itu sudah berkarakter publik, dan tidak perlu meminta izin nan berkepentingan untuk dilakukan analisis.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·