Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Provinsi DKI Jakarta tetap Ibu Kota Indonesia, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik keputusan itu.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini nan menegaskan tidak ada kekosongan norma mengenai status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 nan menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia," ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebuah UU bakal mempunyai kekuatan norma mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks tertentu nan menyangkut perubahan status norma suatu wilayah alias pemindahan ibu kota, keberlakuannya memerlukan syarat konstitutif tambahan.
"Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara norma berjuntai sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) nan spesifik mengenai perihal tersebut," kata Huda.
Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono, terangnya, fase pertama pembangunan IKN ialah area lembaga/badan pelaksana telah rampung per April 2026. Dan saat ini dilanjutkan fase kedua pembangunan IKN ialah melengkapi sarana/prasana prasarana untuk area lembaga-lembaga yudikatif dan legislative.
"Kalau dilihat dari sasaran area legislatif dan yudikatif ini bakal rampung pada 2030 mendatang," imbuh Huda.
Huda mau pembangunan infastruktur IKN ini rampung sesuai sasaran awal. Kendati demikian, dinamika dunia nan saat ini terjadi dan mendorong Indonesia melakukan efisiensi besar-besaran sehingga bakal mempengaruhi progress pembangunan IKN.
"Kami berambisi semua pihak bisa memahami jika pemerintah mengalihkan prioritas anggaran untuk kebutuhan-kebutuhan nan lebih mendesak seperti menjaga laju pertumbuhan ekonomi, memastikan nilai tukar rupiah stabil, dan menjaga kelompok-kelompok rentan dengan beragam support sosial," jelasnya.
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI
Diketahui, MK menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN. Dengan putusan itu maka DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Keputusan penolakan uji materiil UU IKN disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 nan digelar pada Selasa (12/5). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatannya, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk publikasi keputusan serta penyelenggaraan manajemen negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.
Menurut pendapat Mahkamah, penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 a quo kudu dibaca dan dimaknai dalam keterkaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. MK menjelaskan bahwa kekuatan bertindak dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota negara dimulai ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, diperlukan landasan norma berupa Keputusan Presiden. MK menilai, andaikan Keppres tersebut telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara baru dapat mulai bertindak dan mempunyai kekuatan norma mengikat.
(isa/jbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·