PKB Harap RUU Pemilu Dibahas Tahun Ini, Kaji Penghitungan Kursi Pileg

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid alias Cak Udin mendorong RUU Pemilu segera dibahas tahun ini. Cak Udin mengatakan saat ini partainya tetap membahas sistem hitung kursi.

"Di masing-masing partai melakukan kajian, diskusi, pendalaman dan simulasi soal materi-materi krusial UU Pemilu. Selain itu, di Komisi II beragam konsinyering, dengar pendapat, obrolan dengan beragam stakeholder juga telah dilakukan," kata Cak Udin kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

"Harapannya di tahun ini pembahasan secara resmi RUU Pemilu sudah bisa dilakukan, baik melalui panja maupun lainnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Udin menjelaskan sejumlah materi krusial nan tengah dikaji PKB di antaranya mengenai sistem pemilu hingga metode penghitungan kursi. Menurutnya, substansi tersebut krusial untuk memastikan kualitas kerakyatan nan lebih baik.

"Ya di antaranya itu, tertutup apa terbuka, langkah penghitungan bangku dan sebagainya. Intinya kita mau mempunyai UU Pemilu nan betul-betul tidak menghilangkan bunyi rakyat, mempercepat pelembagaan kerakyatan nan setara dan sehat serta bisa menghilangkan potensi terjadinya money politics," jelasnya.

Cak Udin mengaku partainya tak banyak mempersoalkan periode pemisah parlemen. Terpenting, kata dia, tidak ada bunyi rakyat nan terbuang.

"Moderat saja (ambang batas), bisa tetap bisa naik. nan menjamin bunyi nggak hilang," ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Udin mengatakan revisi UU Pemilu bakal berisiko jika dibahas dan dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu. Namun, dia meyakini seluruh fraksi dan pemerintah telah mempertimbangkan perihal tersebut.

"Jika itu mengganggu tahapan ya berisiko. Tapi saya percaya semua fraksi dan pemerintah sudah menghitung ini semua sehingga tidak bakal mengganggu jalannya tahapan pemilu," tuturnya.

Sebelumnya, beredar rumor DPR membahas revisi UU Pemilu secara diam-diam alias tertutup. Ketua DPR Puan Maharani pun membantah berita tersebut.

"Kalau mengenai dengan RUU Pemilu memang perihal itu kan ada pemisah waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan saat konvensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Puan mengatakan komunikasi dilakukan bisa secara umum dan informal. Dia memastikan komunikasi politik selalu dilakukan.

"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara umum dan informal namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," ucap dia.

(dwr/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News