Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Anak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Anak Pimpinan padepokan di Sidoarjo dilaporkan(MI/Hery Susetyo)

KASUS dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Seorang oknum ketua padepokan dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli remaja wanita hingga mengakibatkan korban mengalami trauma berat dan nyaris melakukan upaya bunuh diri. Pihak family berbareng kuasa norma sekarang mendesak Polresta Sidoarjo untuk segera menangkap terlapor dalam waktu 1x24 jam.

​Kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 26 Maret 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/88/3/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo. Terlapor diketahui merupakan ketua Padepokan Kendali Sodo nan dikenal dengan julukan Habib Ki Buyut Sodo Lanang alias Ki Sodo Lanang,73.

​Kuasa norma korban, Dimas Yemahura Al Farauq, mengungkapkan, tindakan bejat terlapor diduga telah berjalan berulang kali sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.

Dalam melancarkan aksinya, terlapor memanfaatkan statusnya sebagai pembimbing spiritual dari om korban. Terlapor kerap memanfaatkan situasi rumah nan kosong untuk melecehkan dan memaksa korban melakukan hubungan intim di area Perumahan Citra Garden, Sidoarjo.

​"Korban selama ini tidak berani melapor lantaran mendapat ancaman pembunuhan secara perlahan dari terlapor. Selain itu, korban diancam bakal diusir dari rumah lantaran terlapor mendoktrin bahwa om dan bibinya hanya bakal mempercayai omongan terlapor sebagai seorang guru," ujar Dimas saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/6).

​Pihak kepolisian sebenarnya telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan menjadi investigasi sejak 7 Mei 2026.

Hasil visum dari master pun menunjukkan adanya luka lama akibat kekerasan barang tumpul pada perangkat vital korban, nan diperkuat dengan hasil tes ilmu jiwa nan menyatakan korban mengalami pelecehan seksual sejak lama. Namun, hingga saat ini polisi belum juga melakukan penangkapan maupun menetapkan Ki Sodo Lanang sebagai tersangka.

​Kondisi tersebut membikin korban mengalami tekanan psikologis nan sangat berat. Korban merasa putus asa memandang terlapor tetap menghirup udara bebas, hingga nyaris melakukan tindakan nekat untuk mengakhiri hidupnya.

​"Kami meminta kepada nan terhormat Bapak Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dan Ibu Kasat PPA Sidoarjo untuk segera melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap terlapor dalam waktu 1x24 jam sejak konvensi pers ini dilakukan. Upaya ini krusial demi menyelamatkan psikologis korban dan mencegah adanya korban-korban lain, mengingat terlapor merupakan ketua sebuah padepokan," tegas Dimas.

​Lebih lanjut, Dimas menyayangkan adanya indikasi ketidakjujuran dari terlapor. Berdasarkan info nan diterima tim kuasa hukum, terlapor diduga mencoba mengaburkan kebenaran dengan membikin surat keterangan sakit dari master nan tanggalnya dibuat bertindak mundur demi menghindari pemeriksaan penyidik.

​Pihak family dan kuasa norma berambisi Polresta Sidoarjo berkomitmen penuh menegakkan norma secara objektif, tanpa memandang status sosial maupun kapabilitas terlapor sebagai tokoh ketua padepokan.

Paman korban, Aditya mendukung agar pelaku ditangkap dalam waktu 1X24 jam. Selain tidak bermoral, kondisi korban nan tetap di bawah umur, saat ini semakin memprihatinkan. 

"Kami meminta ketegasan Kapolresta Sidoarjo untuk mengusut kasus ini," kata Aditya.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo, AKP Laila Rahmawati mengakui pihaknya melaksanakan penyelidikan kasus dugaan pencabulan itu.

Menurut Laila sampai saat ini, kasus itu belum ada tersangkanya lantaran tetap menunggu gelar perkara di jejeran internalnya.

"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, tetap menunggu hasil gelar perkaranya dulu seperti apa," kata Laila. (HS)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia