Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat dalam rapat paripurna 15 Desember 2026.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, dia meminta seluruh ketua DPR mengundurkan diri dari jabatannya.
Adapun dalam pertemuan tersebut, Botok berbareng aktivis lainnya diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika buletin aktivitas tersebut, kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak terealisasi," kata Botok usai berjumpa ketua DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Di tempat nan sama, Dasco menyatakan DPR siap memenuhi sasaran pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia juga mengaku siap mengundurkan diri berbareng ketua lainnya jika sasaran tersebut tidak tercapai.
"Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," ungkap dia.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan usai pertemuan tersebut.
Setelah itu, Dasco mengutus perwakilan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk menemui massa demonstran di depan Gedung DPR. Andre Rosiade dan Rieke Dyah Pitaloka kemudian menuju gerbang depan DPR untuk mewakili DPR menemui para pendemo.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·