Jakarta -
Gubernur Bali, Wayan Koster tegaskan komitmen penertiban pembangunan nan tidak mengindahkan peraturan nan bertindak di Provinsi Bali. Hal tersebut tercetus dalam prosesi pembongkaran Bangunan Vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak Kabupaten Buleleng, hari ini.
Pembongkaran ini menegaskan komitmennya dalam menjaga area rimba dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun langkah penertiban melalui pembongkaran gedung villa nan berada di areal Hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi nan dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan area rimba untuk aktivitas wisata alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan Berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020, dengan luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Pembangunan Vila Tidak Tercantum dalam RKPS Berdasarkan hasil telaah terhadap arsip pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila nan menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pihak pemilik gedung pun sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dan hingga hari pembongkaran tidak diindahkan oleh nan berkepentingan untuk dibongkar secara mandiri.
"Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berangkaian dengan peraturan wilayah tentang pengendalian alih kegunaan lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan nan bertindak di Bali," kata Koster dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Koster juga menyinggung bahwa ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama penduduk lokal dalam proses pembangunan.
"Ini tetap kita telusuri dan tindak tegas," ungkapnya lagi.
Selain itu, Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan kegunaan lahan tersebut sebagai rimba sosial dengan penanaman kembali.
Diketahui, gedung vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum mempunyai sejumlah izin krusial, di antaranya: Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) Belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah (pembuatan ABT) sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan termasuk Penelitian Tata Kelola Landscape nan belum dilaksanakan.
(akn/ega)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·