Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |13:27 WIB

Pilot Malaysia Dibayar Rp220 Juta Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika oleh seorang pilot maskapai asal Malaysia nan juga berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7/2026).
Pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 25 kilogram serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika nan terus berkembang dengan beragam modus.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kerjasama nan erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujar Djaka dalam konvensi pers di instansi Bea Cukai Soetta, Banten, Jumat (31/7/2026).
Djaka membeberkan soal pengungkapan kasus ini berasal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap peralatan bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat melakukan kajian gambaran hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper nan kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, nan diketahui mengenakan seragam pilot.
Kata Djaka, petugas kemudian mengarahkan MS beserta peralatan bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 balut besar nan diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) nan disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
Hasil interogasi awal juga menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan hadiah sebesar 50.000 ringgit Malaysia alias setara Rp220 juta (kurs Rp4.418).
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·