Pilkada Seragam Dinilai Tak Efektif dan Mahal, Model Asimetris Bisa Jadi Opsi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin

Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, mengusulkan penerapan model Pilkada asimetris dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menilai model Pilkada seragam tak selalu efektif lantaran kondisi tiap wilayah di Indonesia berbeda.

Menurut dia, usulan Pilkada asimetris berangkat dari perbedaan kapabilitas antardaerah, mulai dari keahlian fiskal, birokrasi, hingga kondisi sosial dan politik.

“Pilkada asimetri berangkat dari pengakuan atas perbedaan kapabilitas fiskal, administratif, dan sosial politik antar daerah,” kata Siti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi II DPR RI membahas RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Siti menilai, penyelenggaraan Pilkada nan diseragamkan untuk seluruh wilayah justru tidak selalu sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah, dan berpotensi tidak efisien, biaya mahal dan melemahkan tata kelola pemerintahan daerah.

“Dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, kreasi Pilkada nan seragam justru berpotensi tidak efisien, mahal dan melemahkan governability lokal,” ujarnya.

Menurut Siti, pendekatan asimetris memungkinkan sejumlah opsi Pilkada, mulai dari pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung melalui DPRD, hingga pengaturan berbasis kapabilitas daerah.

"Model asimetris memungkinkan ragam sistem pemilihan langsung, tidak langsung melalui DPRD, penetapan, alias pengangkatan sesuai karakter daerah. Karena tetap ada wilayah persiapan, gitu ya, ada wilayah administratif," ujarnya.

Siti juga mempertanyakan apakah kreasi Pilkada ke depan perlu diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah alias justru disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Apakah kreasi Pilkada nan bakal datang perlu diseragamkan? Atau sesuai dengan kapabilitas daerah?” katanya.

Ia menekankan bahwa perbedaan kapabilitas wilayah menjadi aspek krusial nan tidak bisa diabaikan dalam merancang sistem Pilkada. Menurutnya, wilayah dapat dikelompokkan berasas sejumlah parameter seperti kondisi fiskal, kualitas birokrasi, hingga stabilitas sosial-politik.

“Apakah semua wilayah kudu diperlakukan sama? Atau perlu dikelompokkan berasas kapasitas? Contoh fiskal; fiskal tinggi, sedang, kurang gitu ya. Birokrasinya seperti apa? Tentang tingkat pelayanan nan berkualitasnya bagaimana?” ujarnya.

Dalam paparannya, Siti juga menyebut bahwa model Pilkada asimetris dapat dilihat dari beragam dimensi seperti efisiensi, adaptivitas, hingga penguatan nilai lokalitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, kreasi Pilkada nan seragam justru berpotensi tidak efisien, mahal dan melemahkan governability lokal,” kata dia.

Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara

Ia menambahkan, pendekatan asimetris justru memberi ruang bagi kreasi kerakyatan nan lebih elastis dan sesuai kebutuhan daerah, bukan semata-mata penyamaan mekanisme.

“Adaptif; asimetri dipahami sebagai kreasi kerakyatan nan adaptif, bukan pengecualian untuk menjamin efektivitas pemerintahan wilayah dan kualitas kerakyatan lokal,” ujarnya.

Selain itu, menurut Siti, model ini juga memungkinkan sejumlah opsi Pilkada, mulai dari pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung melalui DPRD, hingga pengaturan berbasis kapabilitas daerah.

“Variatif; model asimetris memungkinkan ragam sistem pemilihan langsung, tidak langsung melalui DPRD, penetapan alias pengangkatan sesuai karakter daerah,” katanya.

Ia juga menilai pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip konstitusi dan penguatan tata kelola pemerintahan wilayah berbasis lokalitas.

“Lokalitas; pendekatan ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Konstitusi kita ’45 ya, prinsip Pancasila serta penguatan good local governance dan local welfare,” ujarnya.

Lebih jauh, Siti juga menyinggung kreasi waktu penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada ke depan nan dinilai bisa dibuat lebih fleksibel, termasuk kemungkinan Pilkada digelar tidak serentak dengan Pemilu nasional serta berbasis kapabilitas daerah.

“Ini menakar model Pemilu dan Pilkada tetap ya. Jadi Pemilu Nasional tahun 2029 kelak itu serentak nasional untuk Pileg dan Pilpres. Ah, untuk di tahun nan sama. Pileg dan Pilpres dilakukan tahun 2029 tapi tidak serentak, nan kedua gitu seperti itu. Lantas Pilkada-nya di tahun 2031,” ujarnya.

Siti juga menekankan pentingnya memandang kapabilitas wilayah secara menyeluruh, termasuk jumlah wilayah di Indonesia nan sangat besar, sehingga kebijakan tidak bisa diseragamkan secara mutlak.

Ia menyebut terdapat 38 provinsi, ratusan kabupaten dan kota, serta puluhan ribu desa nan memerlukan pendekatan pembangunan berbasis wilayah, bukan sentralistik.

“Jadi kita berpikirnya ini kudu membangun Indonesia dari daerah, bukan membangun Indonesia dari Jakarta tapi dari daerah. Membangun Indonesia dari desa,” ujarnya.

Dalam bagian lain, Siti juga menyinggung sistem Pemilu legislatif. Ia mengkritik sistem proporsional terbuka nan dinilai memicu kejuaraan mahal di internal partai dan mendorong politik berbasis popularitas.

“Dalam praktik Indonesia justru memicu kejuaraan intra-partai nan mahal dan transaksional. Kondisi ini melemahkan peran partai politik sebagai lembaga dan menggeser konsentrasi dari program ke ketenaran individual,” kata dia.

Sebagai alternatif, dia mengusulkan sistem campuran alias Mixed Member Proportional (MMP) nan menggabungkan representasi distrik dan proporsional partai.

“MMP ini berpotensi mengurangi kejuaraan intra-partai nan mahal, menekan biaya politik, dan memperkuat peran partai politik,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan