Bolos 10 Hari Berturut-turut, 7 PNS Pemkot Cirebon tak Dapat Gaji Bulan Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Bolos 10 Hari Berturut-turut, 7 PNS Pemkot Cirebon tak Dapat Gaji Bulan Ini Balai Kota Cirebon(MI/Nurul Hidayah)

SEBANYAK tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tidak menerima penghasilan pada Juni 2026. Tidak datang 10 hari berturut-turut tanpa argumen jelas menjadi penyebabnya. 

Berdasarkan info nan sukses dihimpun, sebanyak tujuh PNS di lingkungan Pemkot Cirebon dan tersebar di sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD) dipastikan tidak menerima penghasilan bulan ini, Juni 2026. Ketujuh PNS tersebut terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. 

“Mereka telah bolos kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa argumen nan jelas. Kami pun memberi hukuman tegas dengan menghentian pembayaran penghasilan mereka bulan ini,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, Selasa (2/6). 

Dijelaskan Budi, penghentian sementara pembayaran penghasilan di bulan ini merupakan upaya Pemkot Cirebon untuk menegakkan disiplin. Sanksi tegas ini juga sudah sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Pasal 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pada Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa PNS nan tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa argumen nan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Sementara Ayat (2) menegaskan bahwa penghentian pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan balasan disiplin.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan bahwa langkah tegas nan diambil merupakan upaya Pemkot Cirebon untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

"Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan tanggungjawab dasar setiap ASN. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen menegakkan patokan secara setara dan konsisten untuk menjaga integritas birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelas Iing. 

Namun penghentian pembayaran penghasilan tersebut berkarakter administratif dan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan ASN nan bersangkutan. Pemerintah Kota Cirebon tetap memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menyampaikan penjelasan maupun sanggahan melalui sistem pemeriksaan sesuai ketentuan nan berlaku.

Pemerintah Kota Cirebon tidak mempublikasikan identitas ASN nan dikenakan penghentian pembayaran penghasilan guna menghormati asas kehati-hatian, perlindungan info pribadi, serta lantaran proses pemeriksaan dan pemberian kesempatan menyampaikan penjelasan tetap terbuka sesuai sistem kepegawaian. 

“Dengan adanya hukuman tegas ini kami berambisi seluruh ASN semakin meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” minta Iing. (UL/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia