Teddy Pardiyana telah menerima info mengenai pengajuan kasasi nan dilakukan Rizky Febian mengenai putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengenai penetapan mahir waris.
Kuasa norma Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan pengajuan kasasi tersebut telah didaftarkan pada 31 Juli 2026. Pihaknya kemudian menerima pemberitahuan resmi melalui aplikasi e-Court Pengadilan Agama Bandung.
“Informasinya sih kasasi. Kemarin hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui e-Court,” ujar Wati.
Wati menjelaskan proses kasasi berbeda dengan persidangan pada tingkat sebelumnya. Pemeriksaan lebih berfokus pada apakah terdapat kesalahan penerapan norma alias kewenangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
“Kalau kasasi lebih ke yuridis. Jadi tidak ada lagi pemeriksaan secara kebenaran hukum. Tidak ada persidangan, lebih ke memeriksa apakah memang melampaui kewenangan alias tidak pada saat putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung,” jelasnya.
Wati mengaku Teddy sebenarnya sudah memprediksi langkah norma dari Rizky Febian tersebut. Sebab, sejak awal terdapat keberatan dari pihak tertentu terhadap penetapan Teddy dan Bintang sebagai mahir waris.
“Kami sih yakin, pasti bakal kasasi,” tutur Wati.
Terkait kasasi tersebut, Teddy mengaku tidak kecewa. Wati mengatakan Teddy menganggap kasasi sebagai bagian dari upaya norma nan memang menjadi kewenangan pihak Rizky Febian.
“Kalau responsnya nggak ada masalah. Itu memang bagian dari upaya norma dari pihak Rizky dan kawan-kawan. Ketika saya sampaikan bahwa pihak mereka bakal mengusulkan kasasi, jika Kang Teddy sih nggak ada masalah,” ungkap Wati.
“Yang namanya upaya hukum, tetap kami kudu jalani,” sambungnya.
Teddy Pardiyana Masih Buka Peluang Mediasi
Meski perkara tersebut sekarang bersambung ke tingkat kasasi, Teddy Pardiyana disebut Wati tetap berambisi persoalan mengenai waris ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Wati berujar bahwa Teddy pada dasarnya terbuka andaikan pihak Rizky Febian mau kembali melakukan mediasi. Namun, hingga sekarang belum ada rayuan mediasi dari pihak Rizky.
“Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima. Tapi sampai saat ini nggak pernah ada rayuan untuk mediasi juga,” kata Wati.
Sebelumnya, proses mediasi di Pengadilan Agama Bandung sempat dilakukan. Namun, mediasi tersebut berhujung buntu. Wati menjelaskan salah satu persoalan nan membikin mediasi tidak menemukan titik jumpa adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai permohonan nan diajukan pihak Teddy.
“Yang mereka kira itu nan kami ajukan adalah kewenangan waris alias kepada objek waris. Padahal dari kami sendiri tidak ada ke arah sana,” beber Wati.
Untuk saat ini, pihak Teddy memilih mengikuti proses norma nan sedang berjalan. Wati mengatakan pihaknya tidak berencana mengirimkan surat untuk menginisiasi mediasi baru.
“Sudah tahapannya kita proses upaya norma secara litigasi di pengadilan,” pungkas Wati.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·