Pemda DIY angkat bicara soal penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Penunjukan ini sempat memicu bermacam spekulasi di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan penunjukan Plh merupakan prosedur administratif nan wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan.
"Hal nan sangat wajar dan lumrah jika ketua lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan argumen apa pun. Entah itu lantaran sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian bakal di-cover oleh wakilnya. Ini proses nan sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," kata Ni Made dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).
Ni Made menjelaskan argumen Sri Sultan berhalangan bekerja lantaran ada keperluan medis.
"Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," katanya.
Penunjukan Plh dijelaskan Ni Made untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap melangkah tanpa hambatan.
Masyarakat diminta tidak cemas berlebihan mengenai publikasi surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Ini bukan kebijakan baru alias politis.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan nan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala wilayah nan berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar kegunaan pemerintahan tetap melangkah dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·