Pigai soal 'Begal Tak Boleh Ditembak Mati': Bangun Kesadaran HAM

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan usai rapat kerja berbareng Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengakui pernyataan-pernyataannya nan kerap memicu kontroversi di publik merupakan bagian dari strategi nan disengaja untuk membangun kesadaran masyarakat soal kewenangan asasi manusia. Salah satunya soal pemalak nan tidak boleh ditembak mati.

“Makanya saya biasanya ucapkan satu-dua kata kan, biar jadi ribut. Nah kelak setelah ribut baru orang berpikir oh ini HAM. Itu sebenarnya bagian dari strategi saya untuk membangun kesadaran HAM,” kata Pigai usai rapat kerja berbareng Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pigai mencontohkan pernyataannya soal pemalak nan sempat ramai diperdebatkan publik. Ia menegaskan pernyataan itu memang sengaja dilontarkan tanpa penjelasan panjang untuk memancing diskusi.

“Seperti contoh begal. Kan pemalak sengaja saya bilang, tidak boleh! Saya hanya ngomong tidak boleh, saya tidak mau jelasin lebih panjang. Tidak boleh lantaran Menteri HAM tidak boleh membolehkan orang untuk bunuh orang lain, alias mengizinkan bunuh orang lain,” ujarnya.

Ia mengaku sengaja tidak memberikan penjelasan komplit agar pernyataannya berkembang menjadi opini publik nan lebih luas.

“Penjelasan panjang saya tidak pernah ngomong. Sengaja saya lemparin agar jadi opini. Itu bagian dari strategi pembelajaran, strategi pembangunan mainstreaming Hak Asasi Manusia,” kata Pigai.

Ilustrasi pemalak motor. Foto: Sukh Simran Singh Gandam/EyeEm/Getty Images

Menurut Pigai, strategi itu merupakan bagian dari upaya jangka panjang menggeser langkah pandang masyarakat Indonesia dari pendekatan norma semata menuju kesadaran berbasis HAM. Ia menyebut proses itu tidak mudah dan butuh waktu puluhan tahun.

“Dulu, 80-70 tahun kita didominasi oleh bahasa hukum. Setiap terjadi bentrok interpersonal, oh saya bakal proses hukum, saya bakal laporkan, proses hukum. Hampir 70 tahun kesadaran norma itu dibangun,” ujarnya.

Pigai mengeklaim upaya membangun kesadaran HAM nan dimulai sejak 2012 sudah mulai terasa hasilnya, di mana sekarang masyarakat dari beragam lapisan sudah mulai menggunakan bahasa HAM dalam kehidupan sehari-hari.

“Hari ini family di kampung bapak dengan anaknya, anak, suami istri sampai masalah negara, apalagi Jokowi melaporkan ke kepolisian, mengucapkan melanggar HAM saya. Jadi orang mini perseorangan di desa sampai perihal nan privat sampai dengan singgasana pemimpin nan berada di singgasana kekuasaan sudah mulai bicara tentang HAM,” katanya.

Sebelumnya, ramai dibahas pernyataan Pigai soal pelaku pemalak tidak boleh ditembak mati. Menurutnya, perihal itu bertentangan dengan prinsip norma internasional dan HAM.

“Dalam prinsip norma internasional, orang nan melakukan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” kata Pigai saat diwawancarai wartawan di Bandung, Rabu (20/5).

Menurut Pigai, pelaku tindak pidana kudu ditangkap lantaran selain kewenangan hidupnya tidak dirampas, pelaku juga menjadi sumber info untuk mengungkap motif maupun jaringan di kembali kejahatan.

“Kalau orang tersebut ditembak mati, maka info krusial hilang,” ujar Pigai.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan