Pigai Sebut Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi Cuma Guyonan Saja

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Menteri HAM, Natalius Pigai, usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian Hak Bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di Wilayah Jawa Barat, di The Papandayan Hotel, Bandung, Selasa (28/7/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berambisi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai pemberian bingkisan bagi penduduk nan menangkap pemalak tidak dimaknai sebagai kebijakan nan serius. Menurutnya, andaikan betul diterapkan, kebijakan tersebut berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar prosedur hukum.

Hal itu disampaikan Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM berbareng pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku upaya di Hotel The Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7).

"Saya pikir Pak Dedi Mulyadi mungkin hanya guyonan saja. Jangan sampai guyonan dianggap serius," kata Pigai.

Menurutnya, andaikan pernyataan tersebut hanya dimaksudkan sebagai candaan, maka tidak menjadi persoalan. Namun, jika betul-betul diterapkan sebagai kebijakan resmi, perihal itu dinilai tidak tepat.

"Kalau guyonan tidak apa-apa. Tapi jika serius, tidak boleh," ujarnya.

Pigai menilai pemberian hadiah kepada masyarakat untuk menangkap pelaku kejahatan dapat menimbulkan persoalan baru. Sebab, penduduk sipil pada umumnya tidak mempunyai training maupun kewenangan dalam melakukan penangkapan.

"Orang nan menangkap itu terlatih alias tidak? Kalau sipil nan tidak terlatih, mukul orang dong ya," katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ajak seluruh komponen masyarakat untuk jaga kelestarian alam dan ekosistem serta perkuat karakter generasi muda dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Jabar

Ia menegaskan proses penangkapan pelaku tindak pidana merupakan kewenangan abdi negara penegak hukum. Karena itu, masyarakat sebaiknya cukup melaporkan keberadaan pelaku kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai aturan.

Pigai juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap seseorang nan diduga pelaku kejahatan dapat berujung pada pelanggaran kewenangan asasi manusia andaikan dilakukan di luar prosedur hukum.

Menurutnya, negara kudu tetap menjamin perlindungan HAM tanpa mengabaikan penegakan norma terhadap pelaku tindak pidana.

"Semoga itu guyonan dan tidak serius," ucapnya.

Selain menanggapi rumor tersebut, Pigai kembali mengingatkan pentingnya membangun budaya penegakan norma nan mengedepankan profesionalisme abdi negara dibandingkan tindakan masyarakat secara langsung.

Ia berambisi seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan setiap perkara pidana kepada abdi negara nan mempunyai kewenangan sehingga penegakan norma melangkah sesuai prinsip negara hukum.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan